Menurut Pasal 1 (14) UU No.5 Tahun 1990 tentang KSDAE, Taman Nasional merupakan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. Tujuannya untuk melestarikan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, guna memenuhi fungsinya sebagai daerah perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis flora dan fauna, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Sesuai dengan amanah UU tersebut, pengelolaan Taman Nasional dilakukan dengan sistem zonasi. Pengelolaan dengan sistem zonasi merupakan upaya sistematis yang dilakukan untuk mengelola kawasan melalui kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian, dengan cara pemintakan/ pembagian ruang-ruang kawasan sesuai dengan fungsi spesifik masing-masing.
Zona Inti (ZIn) merupakan bagian Taman Nasional yang mempunyai kondisi alam baik biota ataupun fisiknya masih asli dan tidak atau belum terganggu oleh manusia, yang mutlak dilindungi, berfungsi untuk perlindungan keterwakilan keanekaragaman hayati yang asli dan khas. Arahan Zona Inti dikawasan TNBB ditujukan terutama untuk melindungi:
Luasan zona inti per seksi dan resort pengelolaan Taman Nasional Bali Barat
Zona Rimba (ZRi) adalah bagian Taman Nasional yang karena letak, kondisi dan potensinya mampu mendukung kepentingan pelestarian pada Zona Inti dan Zona Pemanfaatan.
Luasan zona rimba per seksi dan resort pengelolaan Taman Nasional Bali Barat