Pada tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 18, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum. Seiring dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, maka sejak tahun 1994 status PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang.
Visi:
Menjadi Perusahaan Listrik Terkemuka se-Asia Tenggara dan #1 Pilihan Pelanggan untuk Solusi Energi
Misi:
Menjalankan bisnis kelistrikan dan bidang lain yang terkait, berorientasi pada kepuasan pelanggan, anggota perusahaan dan pemegang saham.
Jenis Kerjasama
Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Strategis Yang Tidak Dapat Dielakkan
Jangka Waktu Kerjasama
13 Agustus 2020 sd 13 Agustus 2029
Ruang Lingkup Kerjasama
Jenis Kerjasama
Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Strategis Yang Tidak Dapat Dielakkan
Jangka Waktu Kerjasama
20 Juli 2018 sd 20 Juli 2028
Ruang Lingkup Kerjasama