DASAR
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.44/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2017 Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/Menhut-II/2014 Tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
KERJASAMA
Kegiatan bersama para pihak yang dibangun atas kepentingan bersama untuk optimalisasi dan efektifitas pengelolaan kawasan dan karena adanya pertimbangan khusus bagi penguatan ketahanan nasional.
MITRA
Pihak lain yang dengan dana/keahlian teknis yang dimilikinya melakukan kerja sama dengan pengelola KSA dan KPA guna mewujudkan tujuan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Mitra dapat berasal dari badan usaha, lembaga internasional dan organisasi kemasyarakatan.
ADMINISTRASI
Panduan dalam penyelenggaraan Kerja Sama di dalam kawasan konservasi dapat dilihat pada dokumen berikut klik di sini
Standard Operasi Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dapat dilihat pada link berikut
Template dokumen dapat dilihat pada tautan berikut Template dokumen administrasi PKS atau dapat dipindai pada QR Code berikut:
MITRA PENGELOLAAN KAWASAN TAMAN NASIONAL BALI BARAT
Kerjasama Pembangunan Strategis Yang Tidak Dapat Dielakkan, Kerjasama Penguatan Fungsi Kawasan Konservasi dan Kerjasama Kemitraan Konservasi